Header Ads

Tanya Jawab : Dokumen, Visa, Paspor sebelum ke Jepang



Electronic Paspor (E-Paspor)

Q

Kenapa harus membuat e-paspor?
arrow-question
A
Karena bebas visa Jepang hanya berlaku bagi pemegang e-paspor saja.
arrow-question
Q

Bagaimana ya caranya membuat e-paspor dengan mudah?
arrow-question
A
Yuk dibaca selengkapnya di Ulasan Super Lengkap Tips Membuat E-Paspor!
arrow-question
Q

Apakah membuat e-paspor bisa diwakilkan?
arrow-question
A
Maaf, tidak bisa. Pihak bersangkutan harus datang sendiri ke imigrasi.
arrow-question
Q

Apakah mengambil e-paspor bisa diwakilkan?
arrow-question
A
Iya bisa diwakilkan. Dengan syarat masih satu KK dan bawa fotocopy KTP dan KK.
arrow-question
Q

Saya memiliki paspor biasa, apakah bisa diganti dengan e-paspor?
arrow-question
A
Bisa, nantinya paspor lama akan diminta dan diganti dengan e-paspor.
arrow-question
Q

Di manakah saya bisa membuat e-paspor?
arrow-question
A
Pengurusan e-paspor hanya dilayani di Jakarta, Batam, dan Surabaya.
arrow-question
Q

Perlukah menyertakan surat rekomendasi kantor untuk membuat e-paspor?
arrow-question
A
Disarankan untuk membawa surat rekomendasi kantor, dengan demikian kemungkinan
pengajuan akan diterima cukup besar.
arrow-question
Q

Bagaimana kalau saya tak bekerja ataupun bukan pelajar?
arrow-question
A
Bawa surat keterangan domisili yang disahkan pejabat setempat.
arrow-question

Visa Waiver (Bebas Visa Jepang)

Q

Apakah benar ada kebijakan bebas visa Jepang?
arrow-question
A
Ya. Meski bebas visa ke Jepang, kamu harus pra-registrasi e-paspor terlebih dahulu
ke Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat. Nanti, e-paspor kita akan
ditempeli sticker bebas visa Jepang. Bagi yang berangkat ke Jepang tanpa pra-registrasi e-paspor
akan ditolak di imigrasi Jepang.
arrow-question
Q

Berapa biaya mengurus bebas visa Jepang?
arrow-question
A
Biaya bebas visa Jepang adalah GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun.
arrow-question
Q

Lalu, bagaimana caranya melakukan pra-registrasi bebas visa Jepang?
arrow-question
A
arrow-question
Q

Apakah paspor biasa bisa didaftarkan untuk pra-registrasi bebas visa Jepang?
arrow-question
A
Tidak bisa, hanya e-paspor saja yang bisa didaftarkan. Jika hanya punya paspor biasa,
maka harus mengurus visa Jepang.
arrow-question
Q

Apakah melakukan pra-registrasi bebas visa Jepang bisa diwakilkan?
arrow-question
A
Bisa, jika masih satu keluarga bawa fotocopy KTP dan KK. Kalau bukan keluarga
 bawa surat kuasa dan fotocopy KTP.
arrow-question
Q

Saat mengurus pra-registrasi bebas visa Jepang, ada wawancaranya tidak?
arrow-question
A
Tidak ada, kamu hanya perlu submit berkas saja.
arrow-question
Q

Perlukah menunjukan tanda booking hotel, rekening koran dan lain-lain untuk 
pra-registrasi bebas visa Jepang?
arrow-question
A
Tidak perlu, cukup bawa e-paspor dan form sudah cukup.

Q

Di mana saja bisa mengurus bebas visa Jepang, harus di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta?
arrow-question
A
Bebas visa bisa diurus di Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal , maupun Kantor Konsulat
di seluruh Indonesia sesuai dengan yurisdiksi.
arrow-question
Q

Kapan e-paspor yang telah diregistrasi bebas visa Jepang bisa digunakan?
arrow-question
A
Bisa digunakan saat itu juga untuk tour ke Jepang.
arrow-question
Q

Berapa lama bisa stay di Jepang dengan bebas visa Jepang?
arrow-question
A
Bisa stay selama 15 hari saja. Namun, dapat dipakai berkali-kali selama 3 tahun tanpa harus
registrasi ulang. Dengan catatan sekali kunjungan tak lebih dari 15 hari.

Q

Bebas visa Jepang untuk bekerja atau sekolah?
arrow-question
A
Bebas visa Jepang hanya untuk kunjungan singkat, bisnis, wisata ke jepang,
mengunjungi keluarga selama 15 hari. Jika akan tinggal lebih lama memakai visa biasa.


Jika Sahabat mempunyai informasi lainnya, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui kolom komentar atau contact kami.
Terima Kasih.


Disusun dari berbagai sumber oleh Tim Japanpedia Indonesia