Header Ads

Dahsyat!! Inilah Cara Termudah Mengurus Bebas Visa ke Jepang


JapanpediaBagi minasan yang berencana liburan ke  Jepang , sudah tahukan jika ada peraturan bebas visa ke Jepang bagi turis pemegang paspor Indonesia? Dengan adanya bebas visa ke Jepang, mengunjungi tempat wisata Jepang pun mudah dan tak lagi mustahil untuk dilakukan. Segala macam syarat administrasi yang dulunya bak tembok yang sulit ditembus, kini dalam dua hari saja kita sudah bisa traveling ke Jepang. Masih berpikir ke Jepang itu susah?
Namun, banyak juga yang masih kebingungan, bagaimana ya mengurus bebas visa ke Jepang? Jangan-jangan ribet dan dipersulit lagi? Tak perlu khawatir, karena mengurus bebas visa ke Jepang sangatlah mudah dan tak dikenai biaya alias gratis! Lebih jelasnya, yuk baca langkah-langkah berikut  untuk mengurus bebas visa ke Jepang!

1. Khusus untuk Pemegang E-Paspor



Bebas visa ke Jepang ini hanya berlaku untuk WNI pemegang e-paspor (elektronik paspor). Meski biaya mengurus e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa, memiliki e-paspor tentunya memiliki beragam keuntungan. Salah satunya, kita bisa backpackeran ke Jepang. E-paspor ini di dalamnya ditanami chip biometrik yang berisi data pemegang e-paspor. Jadi, sebelum mengurus bebas visa di Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler, minasan harus sudah memiliki e-paspor terlebih dahulu ya.

2. Meregistrasi E-Paspor


Setelah memiliki e-paspor, minasan harus mengisi form permohonan bebas visa ke Jepang. Setelah mengisi form, minasan dapat mengunjungi Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler di Jakarta Pusat atau konsuler atau konsulat Jepang sesuai pembagian wilayah kerja.  Cek di sini untuk melihat pembagian wilayah kerja konsulat atau konsuler Jepang di Indonesia. Dilayani mulai pukul 08.30 sampai pukul 12 siang. Form dapat diunduh di sini.


Usahakan datang di pagi hari ya, karena antrean panjang sudah menanti. Pengalaman dari staf Jalan-jalan ke Jepangdatang pukul 10 pagi, mendapatkan nomor A-105. Wah, sudah bisa membayangkan kan betapa ramainya kedubes kala itu?

3. Mengambil Nomor Antrean di Loket A



Setelah sampai di kantor Kedutaan Besar Jepang, tujukkan tanda pengenal kepada petugas (KTP). Nantinya kita akan diberi penanda tamu oleh petugas, sehingga memiliki akses masuk kantor kedubes. Untuk mengurus visa dan paspor akan dilayani di lantai satu.


Memasuki area pengurusan visa, biasanya banyak pemohon visa yang kebingungan terkait pengambilan nomor antrean. Ruangan diisi dengan kursi tunggu, loket, dan meja pengisian form. Cari dua mesin pencetak tiket dengan gambar bendera Jepang dengan tuliasn Embassy of JapanDua loket ini bertuliskan ‘A’ dan ‘B’.

Tekan tombol mesin pencetak ‘A’ dan ambil nomor antrean. Loket di kedubes ini memang terdiri dari 5 loket, dengan rincian 3 loket A dan 2 loket B. Loket A khusus untuk pengurusan visa, sementara B khusus untuk layanan administrasi orang Jepang. Jadi perhatikan nomor di atas loket, siapa tahu sudah giliranmu untuk dilayani.

4. Siapkan Dokumen

Siapkan e-paspor dan form ‘Registration Form for Visa Waiver to Enter Japan’, sebelum mendatangi loket A. Pelayanan dalam mengurus visa tak akan membuat kecewa, sangat cepat dan profesional. Namun, memang harus tetap bersabar untuk menunggu antrean yang mengular ya.
Jika nomor antrean sudah muncul di layar, serahkan e-paspor dan form permohonan bebas visa, dan selesailah proses mengurusnya. Nanti, minasan akan mendapatkan tanda pengambilan e-paspor.  Untuk pengambilan e-paspor yang bertanda bebas visa, dapat diwakilkan oleh siapa saja, asalkan membawa tanda pengambilan paspor asli dan jika diperlukan sertakan surat kuasa. Cukup menunggu selama dua hari, minasan bisa pergi ke Jepang. Misalnya hari Senin menyerahkan berkas permohonan, hari Selasa dapat diambil di tempat yang sama, mulai pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.

5. Peraturan Bebas Visa ke Jepang Tahun 2017

Sejak tanggal 15 September 2017 nih berlaku peraturan baru yang perlu minasan ketahui. Form meregistrasi e-paspor untuk bebas visa ke Jepang sudah diberbaruhi. Sehingga minasan harus menggunakan form yang baru ya.
Satu lagi, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga membuka Japan Visa Application Cetre (JVAC) untuk melayani pembuatan visa Jepang maupun untuk meregistrasi e-paspor untuk bebas visa Jepang. Jadi, minasan bisa meregistrasi e-paspor di dua tempat yaitu di JVAC ataupun di Kedutaan Besar Jepang.
Lokasinya berada di Lotte Shopping Avenue 4F, Unit No.33, (Samping XXI) Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 , Jakarta Selatan. Nah, kalau minasan ingin registrasi di JVAC maka akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp115 ribu ya. Pendaftaraan bisa dilakukan secara online terlebih dahulu di sini atau datang langsung ke JVAC.
Inilah kemudahan mengurus visa ke Jepang yang ditawarkan oleh Kedutaan Besar Jepang. Tak harus memiliki tiket PP ke Jepang ataupun tabungan berisi puluhan juta, minasan sudah dapat memiliki bebas visa. Jika sewaktu-waktu berencana ke Jepang, kan tinggal berangkat nantinya. Dan tentunya tetap mempersiapkan segala kebutuhan untuk ke Jepang juga ya. Lihat di sini tips-tips survive di Jepang. 
Perlu diketahui, visa waiver ini berlaku selama tiga tahun dan memungkinkan kita untuk tinggal hingga 15 hari di Jepang berkali-kali. Gimana, jadi tambah pengen tour ke Jepang kan? Travel Jepang emang menyenangkan. Yuk berangkat ke Jepang!

Jika Sahabat mempunyai informasi lainnya, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui kolom komentar atau contact kami.
Terima Kasih.

Disusun dari berbagai sumber oleh Tim Japanpedia Indonesia